Ponorogo – Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) di sepanjang Jalan Suromenggolo oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah dimulai hari Rabu (12/02/25). Sebelumnya pemberitahuan telah diberikan kepada para PKL sejak beberapa hari sebelumnya untuk memindahkan gerobak dan mengemasi tenda setelah berjualan. Namun saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli penertiban pada Kamis (13/02/25) masih ditemui tenda-tenda yang belum dibongkar dan gerobak yang tidak dipindah meski tidak dipakai berjualan. Alhasil Satpol PP melakukan tindakan dengan membongkar tenda-tenda dan mengangkut gerobak-gerobak itu.

Ikhwal penertiban PKL ini menjadi perbincangan hangat di warung kopi. Pendapat, komentar, argumen dan gagasan saling tumpang tindih dalam obrolan antara pengunjung warung. Namun pada dasarnya semua sepakat jika penertiban memang perlu dilakukan tetapi jangan sampai penertiban itu mematikan PKL.
Selama ini memang gerobak PKL dan tenda-tenda jualan mereka membuat kesan “semrawut” dan “kumuh” di jalan Suromenggolo. Jadi penertiban itu memang diperlukan, kata seorang kawan.
Yang lebih perlu lagi sebenarnya penataan, bukan hanya penertiban seperti ini. Kata kawan lainnya. Menurutnya, PKL perlu ditata space jualannya agar teratur, rapi dan tidak mengganggu pengguna jalan. Sebab kerap ditemui gerobak PKL yang terlalu besar atau terlalu maju sehingga banyak memakan badan jalan. Yang lebih parah, pembelinya sudah pakai mobil berhentinya di depan gerobak PKL.
Kalau tentang yang satu ini, harusnya pedagangnya juga mengingatkan pembeli untuk parkir menepi sehingga tidak mengganggu lalu lintas, timpal pengunjung lain. Pembeli yang bawa mobil juga harus punya kesadaran. Jangan sampai parkir mobilnya mengganggu pengguna jalan lainnya. Tetapi ya bagaimana lagi, wong sepanjang jalan dipenuhi PKL, sementara pembuli yang bawa mobil enggan jika harus jalan kaki karena parkirnya agak jauh.